Indonesia Berperan Aktif dalam Kesepakatan Sejarah Perjanjian Pandemi WHO

FaktaNow.com, Jakarta – Indonesia mengambil peran aktif dalam proses perundingan dan kesepakatan Perjanjian Pandemi WHO (WHO Pandemic Agreement) yang secara resmi disepakati di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 16 April 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Usaha Ad-Interim Perutusan Tetap RI Jenewa, Achsanul Habib, pada Minggu (4/5/2025).

Perjanjian Pandemi WHO merupakan respons global terhadap lemahnya aturan kesehatan internasional dalam menghadapi pandemi Covid-19. Proses perundingan berlangsung selama lebih dari tiga tahun, dengan 13 putaran resmi serta puluhan pertemuan informal sejak dimulai pada Februari 2022.

Achsanul menyampaikan bahwa Indonesia mengajukan empat hal pokok dalam perjanjian tersebut, antara lain penguatan kesiapsiagaan pandemi berbasis keadilan dan solidaritas global, distribusi vaksin dan alat kesehatan yang adil untuk negara berkembang, pembentukan sistem Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) yang transparan, serta komitmen terhadap diversifikasi produksi produk kesehatan dan transfer teknologi.

Perjanjian ini akan diadopsi secara resmi pada pertemuan ke-78 World Health Assembly (WHA) di Jenewa pada 19–27 Mei 2025. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan mengenai sistem PABS pada September 2025, sebelum akhirnya perjanjian diratifikasi secara menyeluruh.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyebut kesepakatan ini sebagai momen bersejarah yang menunjukkan bahwa kerja sama multilateral masih hidup di tengah dunia yang terpecah. Menurutnya, perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam membangun dunia yang lebih siap dan tangguh menghadapi pandemi masa depan.

Rancangan perjanjian mencakup pendekatan “Satu Kesehatan” untuk pencegahan pandemi, penguatan sistem kesehatan nasional, koordinasi keuangan global, serta pembentukan jaringan pasokan darurat. Draf juga memuat pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor kesehatan dan peningkatan transfer teknologi antarnegara.

 

Leave the first comment