FaktaNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 16.867 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024. Padahal, batas akhir pelaporan dijadwalkan berakhir pada Jumat, 11 April 2025.
“Per 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Artinya masih ada sekitar empat persen yang belum memenuhi kewajiban,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.
Tessa menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN tidak hanya soal ketepatan waktu, namun juga kejujuran dan kelengkapan dalam menyampaikan informasi terkait aset dan harta kekayaan.
Ia mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum menyelesaikan laporan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, KPK juga meminta agar pimpinan dan satuan pengawas internal di masing-masing institusi turut aktif memantau dan mendorong kepatuhan pelaporan oleh jajarannya.
“KPK juga siap memberikan pendampingan apabila terdapat kendala dalam proses pengisian atau pelaporan,” tambah Tessa.
Sebelumnya, KPK telah mengubah tenggat waktu pelaporan LHKPN yang semula berakhir pada 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025. Perubahan ini dilakukan karena pelaporan bertepatan dengan masa libur Lebaran, yang dinilai dapat mengganggu kelancaran proses administrasi pelaporan.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, KPK menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaporan kekayaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.




