FaktaNow.com, Tanah Bumbu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor KPU Tanbu, Senin (14/04/2025).
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, didampingi para komisioner, mengungkapkan bahwa dari total anggaran hibah sebesar Rp32,4 miliar yang diterima untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, sebanyak Rp143.350.612 telah dikembalikan ke kas daerah.
“Dana tersebut kami kembalikan setelah seluruh proses tahapan Pilkada selesai, dan kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Kesbangpol,” ujar Puryadi.
Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua kegiatan KPU, kata dia, telah dilakukan melalui proses koordinasi dan konsultasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran telah berjalan secara akuntabel dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tanah Bumbu, M. Sakra Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya juga secara aktif berkoordinasi dengan KPU RI terkait penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami memiliki inspektorat internal. Setiap penggunaan anggaran selalu dikonsultasikan terlebih dahulu agar tidak menyalahi aturan,” terangnya.
Laporan pertanggungjawaban ini menunjukkan komitmen KPU Tanah Bumbu dalam mengelola anggaran secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.




