FaktaNow.com, Banjarmasin – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, memberikan apresiasi terhadap kemajuan pelayanan publik Pemerintah Kota Banjarmasin. Pujian ini disampaikan saat kunjungan kelembagaan ke Balai Kota Banjarmasin, Jumat (11/4/2025).
Menurut Hadi, skor kepatuhan Kota Banjarmasin terhadap standar pelayanan publik mengalami peningkatan yang signifikan dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan data Ombudsman, nilai kepatuhan pada 2021 tercatat sebesar 83,98, turun menjadi 69,63 pada 2022, namun kembali melonjak ke 88,02 di tahun 2023, dan akhirnya mencapai angka tertinggi 95,45 pada tahun 2024.
Capaian tersebut menempatkan Kota Banjarmasin ke dalam kategori Zona Hijau, predikat tertinggi dalam penilaian pelayanan publik versi Ombudsman RI. “Skor pelayanan publik Kota Banjarmasin meningkat tajam. Ini lompatan yang patut diapresiasi,” kata Hadi dalam keterangan resminya kepada media, Senin (14/4/2025).
Hadi menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen kuat Walikota HM Yamin HR dan Wakil Walikota Hj. Ananda dalam mendorong pelayanan publik yang berbasis digital dan responsif. Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan keseriusan Pemkot Banjarmasin dalam membenahi tata kelola pemerintahan.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga menyerahkan laporan “Ombudsman Brief” yang memuat evaluasi dan catatan pengawasan pelayanan publik selama lima tahun terakhir. Laporan ini diharapkan menjadi acuan strategis bagi Pemkot dalam merancang kebijakan dan program kerja ke depan.
Selain menyoroti pencapaian, Ombudsman turut menyampaikan sejumlah catatan penting. Masalah pengelolaan sampah disebut masih memerlukan pembenahan sistematis. Penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi perhatian untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai etika birokrasi.
Di sektor pendidikan, tata kelola yang akuntabel dan pemerataan akses, termasuk ketersediaan internet di sekolah-sekolah pinggiran, menjadi catatan Ombudsman. Proses administrasi kependudukan, keluhan terkait penerbitan surat sporadik tanah, hingga pengaturan angkutan truk dan pengelolaan sungai juga menjadi bagian dari pengawasan.
Walikota Banjarmasin HM Yamin HR menyambut baik masukan yang diberikan Ombudsman. Ia menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi sebagai bagian dari komitmen memperkuat kualitas layanan publik di semua sektor. “Kami terbuka dan siap menindaklanjuti setiap saran dari Ombudsman. Sinergi ini penting agar kualitas layanan publik terus meningkat,” ujarnya.
Reformasi birokrasi di Banjarmasin kini menunjukkan hasil nyata. Dengan kolaborasi yang erat, digitalisasi yang terus dikembangkan, dan keterbukaan terhadap pengawasan eksternal, Kota Seribu Sungai bersiap menjadi rujukan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari maladministrasi di Kalimantan Selatan.




