FaktaNow.com, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin Yamin HR menyatakan akan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Langkah ini diambil sebagai respon atas krisis sampah yang tengah melanda kota pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025 lalu.
Penutupan TPA Basirih menyebabkan penumpukan sampah di berbagai sudut kota. Dengan produksi harian sampah yang mencapai 600 hingga 650 ton, pemerintah kota kini mengalami kesulitan dalam mencari lokasi pembuangan yang memadai. Sebagai alternatif, sebagian sampah dialihkan ke TPA Banjar Bakula di Banjarbaru. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya mengatasi permasalahan.
Kondisi ini menyebabkan munculnya tempat pembuangan ilegal di sejumlah titik, bahkan hingga menutupi sebagian bahu jalan, seperti yang terlihat di Jalan Lingkar Selatan. Penumpukan sampah juga terjadi di beberapa lokasi lain seperti Jalan Rajawali Raya dan Jalan HKSN, yang turut mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan warga.
Menanggapi situasi tersebut, Yamin menyatakan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap SKPD yang dianggap tidak maksimal menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa audit bisa saja dimulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki peran utama dalam pengelolaan sampah di kota ini.
“Kami juga bisa melakukan inspeksi mendadak dan langkah-langkah lain jika diperlukan. Mungkin saja kita akan melakukan audit terhadap DLH,” kata Yamin pada Jumat (11/4/2025).
Selain DLH, Yamin membuka kemungkinan evaluasi juga akan dilakukan terhadap SKPD lain, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Wali Kota menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan. Ia berharap semua SKPD dapat bekerja optimal dalam melayani masyarakat.




