Sulsel Catat 1.843 Desa Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih, Menko Pangan Segera Tinjau

FaktaNow.com, Makassar – Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk meninjau langsung percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, Rabu (21/5/2025).

Sulsel dipilih sebagai salah satu daerah terbaik ketiga secara nasional dalam percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, hanya di bawah Lampung. Namun, waktu pasti kedatangan Zulhas ke Makassar belum ditentukan, diperkirakan akhir Mei 2025.

“Pak Menko kemungkinan besar akan hadir di Sulsel karena kami berada di posisi ketiga tercepat pembentukan Kopdes Merah Putih secara nasional,” jelas Andi Eka.

Percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di Sulsel terus berlangsung. Hingga 20 Mei 2025, sebanyak 1.843 dari total 3.059 desa dan kelurahan telah melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk pembentukan koperasi tersebut. Bahkan, sembilan kabupaten di Sulsel telah mencapai target 100 persen.

Selain musyawarah, proses pendirian badan hukum koperasi juga dipercepat. Sampai saat ini baru 63 desa/kelurahan yang memperoleh pengesahan akta notaris. Untuk itu, Pemprov Sulsel bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel untuk mempercepat legalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah.

Pengesahan badan hukum koperasi kini hanya memerlukan waktu tujuh menit. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa koperasi Merah Putih baru dapat terbentuk jika sudah memiliki akta pendirian dari notaris dan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kemenkumham.

“Salah satu syarat utama pembentukan koperasi ini adalah terbitnya akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan,” kata Jufri.

Selain itu, Sulsel kini memiliki 734 notaris yang telah dipetakan secara merata ke kabupaten/kota untuk menghindari penumpukan di satu wilayah.

“Kanwil Kemenkum telah mengambil langkah taktis dengan mendistribusikan notaris agar merata ke seluruh daerah. Ini penting untuk mencegah penumpukan atau kekurangan,” jelasnya.

Jufri juga memberikan peringatan agar seluruh pihak tidak mempermainkan proses pendirian koperasi. Ia mengingatkan bahwa auditor dari Inspektorat akan menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan, termasuk jika ada oknum notaris yang meminta persyaratan tambahan di luar ketentuan resmi.

 

Leave the first comment