FaktaNow.com, Banjarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari seribu liter solar subsidi yang dijual dengan harga jauh di atas ketentuan.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 12.10 WITA, di kios eceran BBM di Jalan By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan.
Petugas mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing Sarkiah (48), pemilik kios; Ahmad Rijali Nor Effendi, penjaga kios; dan Syahril, sopir yang ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM jenis Akrasol menggunakan dua mobil yang telah dimodifikasi dengan pompa dan selang khusus. Solar subsidi itu dipindahkan ke dalam jerigen dan ditimbun hingga mencapai total 1.310 liter. Kemudian, BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga antara Rp10.500 hingga Rp11.000 per liter, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua unit mobil Isuzu Panther, lebih dari 140 jerigen berbagai ukuran berisi solar subsidi, mesin pompa, selang, corong, serta sejumlah struk penjualan.
Seluruh pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyelewengan BBM subsidi demi menjamin distribusi energi yang tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.




