FaktaNow.com, Bone – Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, kembali mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bone. Keputusan ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, Kamis (17/4/2025).
Edy menyebutkan, ketiga ASN yang diberhentikan sementara tersebut terlibat dalam dugaan kasus hukum. Dua di antaranya terkait dengan kasus narkoba, sementara satu orang lainnya terjerat kasus tindak pidana korupsi.
“Dua ASN yang terlibat narkoba adalah inisial A, seorang guru SD 131 Tocinnong Amali, dan MA, staf Kecamatan Amali. Sedangkan S, seorang sekretaris desa Jompie, terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi,” jelas Edy.
Langkah tegas ini, lanjut Edy, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di wilayahnya. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang terlibat dalam masalah hukum, terutama terkait narkoba dan korupsi.
“Kami tidak tinggal diam dengan masalah narkoba dan korupsi. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa ASN di Bone menjaga integritasnya,” tegas Edy.
Edy juga berharap langkah yang diambil pihaknya dapat memberikan contoh kepada seluruh pegawai Pemkab Bone untuk selalu menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab sebagai ASN.




