FaktaNow.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno terbuka MK pada Senin (26/5/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” Keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama delapan hakim konstitusi yang telah diputuskan pada Rabu (21/5) lalu.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Enny Subangsih menjelaskan bahwa permohonan dari pemohon tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Syarat utama untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada adalah selisih perolehan suara tidak lebih dari 1,5 persen dari total suara sah. Dalam kasus Banjarbaru, jumlah suara sah sebanyak 107.458, sehingga batas maksimal selisih suara adalah 1.612 suara.
Namun, selisih suara hasil PSU Banjarbaru mencapai 4.628 suara atau sekitar 4,3 persen, jauh melampaui batas yang ditentukan. Oleh karena itu, permohonan gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan dan tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, hasil PSU Banjarbaru dinyatakan sah dan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang.




